![]() |
Penumpang membeli tiket KRL commuterline |
Capangker - Bagi Kamu para pengguna setia KRL Commuterline Jabodetabek tentu sudah ngeh dong pengumuman melalui poster, TV. KCJ, pengumuman di stasiun dan gerbong kereta, ataupun melalui media sosial tentang adanya kenaikan tarif KRL oleh PT KAI Commuter Jabodetabek yang akan diberlakukan per 1 Oktober 2016. Tarif yang sebelumnya Rp 2.000 per 1-25 kilometer pertama akan naik menjadi Rp 3.000 per 1-25 kilometer pertama yang artinya naik Rp 1.000. Pertanyaannya, kenapa sih kok tarifnya dinaik-naikin, apa kekurangan duit si PT KAI ini?
Nah, menurut Direktur Lalu Lintas Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri saat konferensi pers di Jakarta Railway Center, Kamis, 18 Agustus 2016, kenaikan ini dipicu naiknya tarif operator berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Publik (public service obligation/PSO), “Selisih pada PSO ini yang akan dibebankan kepada konsumen" ujarnya saat itu.
Tarif operator sebelumnya yang berlaku yaitu pada 1-25 kilometer pertama adalah Rp 5.000. Namun karena subsidi yang diberikan dari pemerintah sebesar Rp 3.000, konsumen hanya dikenakan tarif sebesar Rp 2.000. Ketentuan tarif operator pada 10 kilometer berikutnya (berlaku kelipatan) sebesar Rp 2.000 dan mendapat subsidi Rp 1.000, sehingga tarif dikenakan kepada konsumen hanya sebesar Rp 1.000.
Sedangkan tarif operator per 1 Oktober mendatang (berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan) naik menjadi sebesar Rp 6.250. Sedangkan subsidi yang diberikan pemerintah menjadi sebesar Rp 3.250, sehingga konsumen dikenakan tarif Rp 3.000 per 1-25 kilometer pertama. Untuk 10 kilometer berikutnya (berlaku kelipatan), tarif operator yang ditetapkan sebesar Rp 2.500 dengan subsidi Rp 1.500 sehingga tarif yang dikenakan kepada konsumen menjadi Rp 1.000.
Oleh karena itu, kenaikan tarif yang terjadi sebesar Rp 1.000 pada setiap lintas selama dalam jarak 1-25 kilometer. Bila melebihi jaraknya, tarif akan bertambah sebesar Rp 1.000 pada tiap 10 kilometer berikutnya (berlaku kelipatan).
Misalnya dari Bogor ke Depok Baru tarif sebelumnya sebesar Rp 2.000. Namun per 1 Oktober menjadi Rp 3.000.
Menurut Zilkifri, kenaikan tarif sebesar Rp 1.000 ini sebenarnya telah direncanakan sejak akhir tahun 2015. Kenaikan ini juga disebabkan karena tidak adanya kenaikan tarif dari KRL selama dua tahun belakangan. Di satu sisi, kebutuhan biaya infrastruktur juga meningkat. Belum lagi dengan adanya penyesuaian antara tarif dan inflasi. “UMR pun sudah dua kali naik” ujarnya saat itu.
EmoticonEmoticon